PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS 2013
DI LINGKUNGAN BKKBN
DI LINGKUNGAN BKKBN
Dalam rangka mengisi lowongan formasi CPNS Tahun Anggaran 2013, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 182 Tahun 2013 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2013, tanggal 21 Agustus 2013, BKKBN membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan BKKBN, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI atau
anggota/pengurus partai politik;
e. Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Oktober 2013 (lahir setelah 30 September 1978);
f. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
g. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak berlaku;
h. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
i. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki keterbatasan fisik (panca indra) dan mental yang akan menghambat pekerjaan baik di kantor maupun di lapangan.
2. Persyaratan Khusus
a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b. Memiliki kartu pencari kerja (kartu kuning);
c. Minimal menguasai penggunaan dasar komputer (Microsoft office) dan internet
(browsing & surat elektronik);
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) legalisir yang masih berlaku;
e. Bagi yang sudah menikah memiliki anak maksimal 2 orang sesuai dengan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB).
II. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Melakukan registrasi online melalui situs www.cpns.bkkbn.go.id dengan
mengisi/melengkapi data yang dibutuhkan dalam aplikasi dan menjawab pertanyaan sebagai penyaringan awal serta mencetak formulir registrasi (registrasi online);
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi penyaringan awal harus mengirimkan berkas lamaran melalui PO BOX yang telah ditentukan paling lambat tanggal 24 September 2013 (stempel pos). Berkas-berkas lamaran yang tidak dikirim melalui PO BOX tidak akan diproses oleh panitia. Nomor PO BOX masing-masing lokasi yang dilamar akan diumumkan kemudian di website ini pada saat pengumuman hasil seleksi penyaringan awal;
3. Berkas lamaran yang dikirim melalui PO BOX sesuai lokasi yang dilamar terdiri dari:
a. Bukti registrasi online (diperoleh setelah pelamar mengisi data pada form aplikasi secara lengkap dan benar);
b. Pas foto berwarna terbaru, ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar
belakang warna biru;
c. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
d. Fotokopi Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja (legalisir cap basah) yang masih berlaku;
e. Fotokopi Surat Keterangan berbadan sehat dan Surat Keterangan Bebas dari Narkoba
dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah (legalisir cap basah);
f. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menggunakan tinta hitam, ditujukan kepada Kepala BKKBN dengan menyebutkan jabatan yang dilamar;
g. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai akademik yang sudah dilegalisir cap basah (stempel dan tanda tangan asli Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Direktur Program/Rektor) dan surat keterangan akreditasi bagi yang ijazahnya tidak mencantumkan akreditasi;
h. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (legalisir cap basah);
Selengkapnya silahkan klik ini: DOWNLOAD PENGUMUMAN RESMI LENGKA
0 komentar:
Posting Komentar