REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor: 800/7351/Sj
TENTANG
PELAMAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2013
YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI
DAN BERHAK MENGIKUTI TEST KOMPETENSI DASAR (TKD)
Berdasarkan Keputusan Ketua Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian
Dalam Negeri Tahun 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013 adalah yang tercantum dalam Keputusan Ketua Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013 Nomor 800-6894 Tahun 2013, tanggal 7 Oktober 2013 Tentang Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013 yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan Berhak mengikuti Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD);
- Persyaratan untuk mengikuti ujian TKD adalah sebagai berikut :
- Mencetak surat panggilan beserta kartu tanda peserta ujian CPNS sebanyak 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) rangkap untuk diserahkan kepada panitia dan 1 (satu) rangkap untuk pelamar, menggunakan kertas HVS ukuran Folio (F4) menggunakan tinta berwarna/hitam, dengan cara login menggunakan nomor ujian dan NIK/Passport ke website www.kemendagri.go.id dan selanjutnya kartu tanda peserta ujian CPNS tersebut tempelkan pasfoto dengan ukuran 4 x 6.
- Pelamar wajib melakukan validasi surat panggilan beserta kartu tanda peserta ujian CPNS 60 menit ( 1 jam) sebelum pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD).
- Pada saat validasi surat panggilan beserta kartu tanda peserta ujian CPNS Tahun 2013, CPNS wajib membawa dan menunjukan :
- Surat Panggilan dan kartu tanda peserta ujian CPNS yang telah dicetak untuk di diberikan stempel basah Kementerian Dalam Negeri.
- Kartu Tanda Penduduk/passport dan Ijazah ASLI.
- Validasi Surat Panggilan dan kartu tanda peserta ujian CPNS di luar jadwal yang telah ditentukan tidak akan dilayani.
- Pelamar yang tidak melakukan validasi Surat Panggilan dan kartu tanda peserta ujian CPNS dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD).
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilaksanakan di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan dan kartu tanda peserta ujian CPNS Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013.
- Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
- Tes Wawasan Kebangsaan;
- Tes Intelegensi Umum;
- Tes Karakteristik Pribadi.
- Perlengkapan peserta ujian dalam pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) adalah sebagai berikut:
- Membawa alat tulis berupa ballpoint, pensil, dan penghapus.
- Pakaian pria memakai celana panjang warna hitam dengan kemeja putih, sedangkan untuk wanita memakai rok/celana panjang hitam dengan kemeja putih.
- Pengumuman hasil kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan diumumkan lebih lanjut menunggu penetapan kelulusan oleh Panitia Seleksi Nasional CPNS.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi.
0 komentar:
Posting Komentar